Latest News

Yuk Memahami perhitungan Gaji pokok dan Tunjangan PNS Tahun 2015

Yuk Memahami perhitungan Gaji PNSBanyak orang pada zaman sekarang sangat menginginkan profesi satu ini? berbanding terbalik pada masa 30 - 40 tahun yang lalu. Telepas dari berbagai berita di media cetak dan elektronik, patut kita syukuri bahwa tingkat kesejahteraan para aparatur telah jauh meningkat sehingga menggiurkan banyak orang untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Selain menerima gaji, seorang PNS juga menerima tunjangan - tunjangan yang mendukung agar kinerjanya menjadi lebih baik, dalam hal ini lebih profesional, anti suap dan pungutan liar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

perhitungan gaji PNS gambar2
PNS

Gaji Pokok dan Tunjangan PNS

Pada kesempatan ini berikut penulis akan menguraikan komponen apa saja yang dimuat dalam Gaji seorang PNS yang dibayarkan pada hari kerja pertama tiap bulan..

a). Gaji Pokok : Gaji Pokok dibayarkan berdasarkan Golongan dan masa kerja seorang PNS. dengan kata lain tiap PNS akan menerima gaji pokok berbeda - beda. Semakin tinggi golongan seorang PNS, akan semakin besar gaji pokok yang diterima. Semakin lama masa kerja seorang PNS, maka akan semakin besar gaji pokok PNS tersebut. Bagi Seorang CPNS, gaji pokok ini dibayarkan sebanyak 80% dari gaji pokok yang seharusnya. Sebagai gambaran, seorang PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun akan dibayarkan sebesar Rp 1.926.000,- perbulan ( sesuai PP No 30 Tahun 2015 )

b). Tunjangan Istri / Suami : Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah menikah ( memiliki Suami / Istri yang diakui oleh negara ). besarnya 10% dari gaji pokok. Jika bercerai atau sang pasangan meninggal, tunjangan ini akan hilang.

c). Tunjangan Anak : Besarnya 2% untuk tiap anak. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menanggung biaya hidup anak - anaknya (maksimal 2 orang) dengan aturan yang berlaku, diantaranya :
- Anak Kandung / Anak Tiri melampirkan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
- Anak Angkat melampirkan Surat Hak Asuh dari pengadilan
- Maksimal umur anak yang sekolah adalah 21 tahun dan umur anak yang kuliah adalah 25 tahun (dilampirkan Surat keterangan Kuliah)

d). Tunjangan Beras : Tunjangan ini diberikan Kepada PNS dan jumlah keluarga yang ditanggungnya berdasarkan jumlah jiwa. Misalnya Seorang PNS memiliki istri dan 2 orang anak, maka jumlah jiwanya 4 orang x tarif beras. Memang ada perbedaan tarif beras sesuai wilayah / regional kerja PNS tersebut.

e). Tunjangan Pajak : Tunjangan ini diberikan kepada Golongan III dan Golongan IV. Sebenarnya tunjangan ini tidak mempengaruhi jumlah gaji yang diterima karena jumlahnya potongan pajak sama dengan jumlah tunjangan pajak, jadi sifatnya keluar masuk.

f). Tunjangan Struktural : Tunjangan ini hanya diberikan kepada para pejabat negara mulai dari eselon V, IV, III, II dan I yang jumlahnya terus meningkat sesuai eselon.

g). Tunjangan Fungsional : Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang memiliki fungsi khusus yang berbeda dari Tunjangan Struktural, misalnya petugas kesehatan, guru, petugas pemasyarakatan, dan sebagainya. Jumlahnya disesuaikan dengan grade dan ketentuan masing - masing Kementerian/ Lembaga. Tidak diperkenankan seorang PNS menerima tunjangan struktural dan tunjangan fungsional sekaligus.

h). Tunjangan Hakim : Tunjangan ini hanya diberikan kepada Seorang PNS yang menjalankan fungsi sebagai seorang hakim

i) Tunjangan Papua dan Tunjangan Pulau terpencil : diberikan hanya kepada PNS yang bertugas di pulau papua dan atau pulau terluar dan jauh dari akses yang memungkinkan.

j) Tunjangan Umum : diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima Tunjangan struktural dan tunjangan fungsional. bersarnya Rp 180.000,- untuk golongan II dan Rp 185.000,- untuk golongan III

Selain Pendapatan, tentu ada potongan diantaranya :

a). Iuran Wajib Pegawai : besarnya 10% dari (gaji pokok + Tunjangan istri + Tunjangan Anak ) kegunaanya untuk iuran pensiun dan BPJS

b) Taperum : Untuk Tabungan Perumahan Umum yang bisa diambil di Bapertarum untuk meringankan PNS mengambil rumah

c) Sewa Rumah dinas : Bagi yang tinggal di rumah dinas. disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Perlu diingat dasar pembayaran untuk masing - masing PNS ditetapkan melalui SK yang ditanda - tangani pejabat berwenang.

Sebagai perhitungan pasti, silahkan download daftar gaji pokok PNS tahun 2015 di sini

Demikianlah informasi tentang perhitungan gaji pokok PNS 2015. Mudah-mudahan bermanfaat dan, Selamat berhitung ya...